Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Cuti Bersama PNS

Info informasi Cuti Bersama PNS atau artikel tentang Cuti Bersama PNS ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Aturan terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama PNS tahun 2014 telah tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2013. Informasi ini dilansir dari laman wabsite resmi Sekretariat Kabinet RI www.setkab.go.id yang menginformasikan mengenai cuti bersama bagi PNS Dosen Guru tahun 2014 yang tidak berlaku bagi kedua pegawai negeri sipil tersebut di atas.

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Inilah yang dimaksud dengan pengertian cuti dan berlaku juga bagi pns. Sedangkan maksud dan tujuan dari cuti dan juga pemberian cuti adalah dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani. Demikian pula nantinya dengan aturan cuti bersama lebaran hari raya Idul Fitri 2014 bagi PNS akan diumumkan kemudian.

Aturan bagi cuti pegawai negeri sipil pada tahun 2014 khususnya mengenai aturan libur bersama PNS Dosen Guru yang mulai tidak berlaku bagi keduanya ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 335 Tahun 2013, Nomor 05/SKB/MENPAN_RB/08.2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

Berikut adalah merupakan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2014

keterangan gambar

Dalam Surat Edaran tersebut yaitu tentang SE Menpan & RB Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014, Menteri PAN-RB menegaskan, bahwasannya pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga.

Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, menurut Surat Edaran itu, apabila ada hari kerja Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional atau hari cuti bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu yang bersangkutan ditetapkan sebagai hari libur biasa, dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya, untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif pns dalam seminggu, yaitu 37,5 jam.

"Ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tegas Azwar dalam butir ketiga Surat Edaran itu.

Adapun bagi unit / satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, antara lain: rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lain-lain, Menteri PAN-RB meminta pimpinan unit kerja / satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dan tidak mengurangi hak cuti PNS juga tentunya.

Dasar Hukum mengenai Cuti Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut sebagaimana dilansir dari website http://www.sdm.depkeu.go.id
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  3. Keputusan Bersama 3 Menteri mengenai Cuti Bersama.
  4. Surat Edaran Nomor SE � 3559 /MK.1/2009

Jenis-Jenis Cuti Pegawai Negeri Sipil

Macam dan juga jenis cuti bagi para PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah sebagai berikut :
  • Cuti Tahunan.
  • Cuti Besar.
  • Cuti Sakit.
Cuti sakit ini juga adalah merupakan nantinya di bawahnya ada macam cuti sakit dan juga cuti bersalin. Cuti bersalin yang digunakan oleh CPNS wanita untuk persalinan anaknya yang pertama akan mengurangi hak cuti persalinan setelah yang bersangkutan menjadi PNS.

PNS wanita dapat diberikan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat, apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar Persiapan Menjelang Persalinan. PNS wanita yang akan/telah menggunakan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Tahunan
  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
  2. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
  3. Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kutrang dari 3 (tiga) hari kerja.
  4. Untuk mendaptkan cuti tahunan Pegawai negeri Sipil bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  5. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  6. Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
  7. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  8. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Kriteria dan macam jenis cuti lainnya antara lain adalah sebagai berikut :
  • Cuti Karena Alasan Penting.
  • Cuti PNS yang Sedang Tugas Belajar.
  • Cuti di Luar Tanggungan Negara
  • Hak Cuti bagi PNS yang Telah Selesai Tugas Belajar.


Demikian artikel tentang Cuti Bersama PNS ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Cuti Bersama PNS ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.