Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online
Tampilkan postingan dengan label News Update. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News Update. Tampilkan semua postingan

Harga BBM Premium Solar Pertamax Pertalite Turun 2016

Info informasi Harga BBM Premium Solar Pertamax Pertalite Turun 2016 atau artikel tentang Harga BBM Premium Solar Pertamax Pertalite Turun 2016 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Harga BBM subsidi dan non subsidi turun mulai 5 Januari 2016 termasuk di dalamnya adalah penurunan harga BBM jenis premium bensin dan solar. Serta juga harga Pertalite dan Pertamax juga turun mulai tahun 2016 ini.

Pertamina resmi menurunkan harga BBM premium dari harga semula Rp 7.300 per liter turun menjadi Rp 7.150 per liter sedangkan harga solar turun dari harga Rp 6.700 menjadi Rp 5.950 per liter terhitung mulai 5 Januari 2016 ini.

Ahmad Bambang selaku Direktur Pemasaran Pertamina menjelaskan bahwa BBM non-subsidi yang bakal turun harga adalah jenis Pertalite, Pertamax 92, Pertamax Plus 95 dan Pertamina Dex. "Betul, akan turun harga pada 5 Januari 2016. Penurunannya sekitar Rp 200 hingga Rp 300 per liter," katanya seperti dilansir Liputan6.

Harga BBM Premium Solar Pertamax Pertalite Turun 2016

Daftar Lengkap Harga BBM Jenis Premium Solar Pertamax Pertalite 2016

Berikut daftar harga penurunan BBM subsidi dan non subsidi yang berbarengan terhitung mulai 5 Desember 2016 yaitu :
  • Premium turun dari Rp7.300 per liter menjadi Rp6.950 per liter. Jika pungutan Dana Ketahanan Energi disepakati, maka harga jual Premium ditambah Rp200 per liter menjadi Rp7.150 per liter.
  • Solar turun dari Rp6.700 menjadi Rp5.650 per liter. Jika pungutan Dana Ketahanan Energi disepakati, maka harga solar ditambah Rp300 menjadi Rp5.950 per liter.
  • Pertalite dengan RON 90 turun Rp250 per liter menjadi Rp7.950 per liter dari harga Rp8.200 per liter.
  • Pertamax dengan RON 92 turun Rp200 per liter menjadi Rp8.450 per liter dari harga Rp8.650 per liter.
  • Harga Pertamax dengan RON 95 dan Pertamina Dex juga akan turun dengan kisaran Rp200 per liter.

Dana Ketahanan Energi


Dana pungutan bahan bakar minyak BBM menjadi kontroversial di masyarakat sehingga dengan demikian Presiden Jokowi meminta ketentuan Dana Ketahanan Energi yang harusnya berlaku mulai Selasa (5/1/2016) ditunda.

Presiden telah memberikan keputusan, kita siapkan aturan (terkait Dana Ketahanan Energi) dan harus melalui mekanisme APBN," kata Menteri ESDM Sudirman Said, di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, seperti informasi pemberitaan yang dilansir dari Detik.

Sudirman menegaskan, penerapan Dana Ketahanan Energi akan diberlakukan bila telah disetujui oleh DPR, dan sudah masuk dalam APBN Perubahan 2016 yang dibahas bersama dengan DPR.

"Maka itu dalam sidang (dengan DPR) berikutnya, Dana Ketahanan Energi ini diusulkan dalam pembahasan APBN Perubahan. Ini untuk menghindari kontrovesi. Maka harga BBM yang berlaku besok adalah harga baru, yang tidak lagi dikenakan dana ketahanan energi," tutup Sudirman.

Demikian artikel tentang Harga BBM Premium Solar Pertamax Pertalite Turun 2016 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Harga BBM Premium Solar Pertamax Pertalite Turun 2016 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Gaji Tunjangan PNS 2016

Info informasi Gaji Tunjangan PNS 2016 atau artikel tentang Gaji Tunjangan PNS 2016 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Daftar tabel gaji tunjangan kinerja remunerasi PNS tahun 2016 berdasarkan aturan yang terbaru Peraturan Pemerintah yang ditentukan Pemerintah dan berdasarkan pada UU ASN.

Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Kinerja (Tukin) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Tunjangan kinerja oleh masyarakat inilah yang disebut dengan istilah tunjangan remunerasi.

Gaji Tunjangan PNS 2016

Gaji Tunggal PNS Single Salary


Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok pns, kenaikan gaji berkala pns, kenaikan gaji istimewa, tunjangan pns, serta Honorarium.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Sedangkan mulai tahun 2016 beragam jenis tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) akan dilebur dihapus dan hanya ada dua jenis tunjangan saja. Skema baru ini diharapkan bisa memacu kinerja abdi negara. Skenario sistem penggajian penghasilan PNS baru tersebut tertuang dalam pasal 79 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam pasal itu dinyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko. Sedangkan tunjangan terdiri dari dua komponen atau jenis saja.

Yakni tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja. Kemudian tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras,tunjangan lauk-pauk, tunjangan anak/istri, dan sejenisnya.

Apakah nantinya juga tunjangan sertifikasi profesi guru 2016, uang makan PNS 2016 juga yang termasuk di dalam tunjangan kinerja bagi para Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara juga.

Terkait dengan gaji tunjangan guru 2016 maka sistem baru penggajian PNS ini bakal diterapkan diantaranya di kalangan guru. Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud mengatakan, ketentuan UU ASN itu dengan sendiri bakal berpengaruh pada pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Nantinya TPG itu akan dimasukkan dalam jenis tunjangan kinerja.

Jadi jika ada guru yang kinerjanya jelek, misalnya sering bolos mengajar, maka TPG-nya bakal dipotong. Sedangkan selama ini pemberian TPG selalu utuh, tidak terpengaruh pada kinerja guru itu baik atau tidak. "Kita semangatnya ingin menjaga kinerja guru dalam mengajar supaya tetap prima," demikian dikatakan oleh Sumarna.

Dengan adanya penggabungan segala jenis tunjangan bagi PNS menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin) semacam ini maka kenaikan gaji pns 2016 juga ada, tetapi bukan dalam bentuk gaji pokok PNS yang naik seperti di tahun-tahun sebelumnya. Melainkan jumlah gaji yang diterima akan naik karena adanya tunjangan kinerja tersebut.

Tunjangan Kinerja PNS Daerah


Pasal 79 ayat 5 UU ASN menyebutkan Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Lalu pasal 80 ayat 6 berbunyi Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Ketentuan dalam UU ASN tersebut menegaskan bahwa tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas bagi ASN di daerah dibebankan pada APBD. Artinya tidak ada konsekuensi bagi pemerintah pusat untuk menganggarkan pembayaran remunerasi atau tunjangan kinerja PNS Pemda.

Daerah dengan sumber PAD yang besar pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai tentu bukan suatu keputusan yang sulit. Namun bagi daerah dengan PAD minim tentu hanya mampu memberikan tunjangan kinerja yang kecil pula.

Cara yang paling logis adalah optimalisasi anggaran sehingga bisa dialokasikan untuk pembayaran tunjangan kinerja. Untuk menghindari disparitas tunjangan kinerja yang semakin melebar antar daerah dan demi terciptanya asas keadilan sebaiknya pemerintah menetapkan batasan (cluster) maksimal tunjangan kinerja daerah.

Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS


Berdasarkan pada Perpres tahun 2015 terbaru disebutkan bahwa gaji tunjangan kinerja PNS Kementrian naik di tahun 2015-2016 ini. Karena memang daftar tabel kenaikan tunjangan kinerja PNS Kementrian Tahun 2015 telah resmi ditanda tangani oleh Presiden di bulan Oktober tahun ini.

Berikut ini daftar kementrian yang mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja Tukin di tahun 2015-2016 dan juga Kenaikan Tunjangan Kinerja tahun 2015 beserta dengan dasar landasan hukum Peraturan Presiden Terbaru antara lain :
  1. Perpres 37 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Perpres 87 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  3. Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
  4. Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
  5. Perpres 108 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  6. Perpres 109 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  7. Perpres 110 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
  8. Perpres 111 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
  9. Perpres 113 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
  10. Perpres 114 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sehingga dengan demikian kenaikan tunjangan TNI Polri 2015-2016 adalah termasuk salah satu instansi pemerintah diantara beberapa kementrian lembaga negara seperti tercantum diatas.

Demikian artikel tentang Gaji Tunjangan PNS 2016 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Gaji Tunjangan PNS 2016 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Rapelan Kenaikan Gaji Dan Gaji Ke 13 PNS Cair Juni 2015

Info informasi Rapelan Kenaikan Gaji Dan Gaji Ke 13 PNS Cair Juni 2015 atau artikel tentang Rapelan Kenaikan Gaji Dan Gaji Ke 13 PNS Cair Juni 2015 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Pembayaran pencairan kenaikan gaji pns tni polri sebesar 6% dan gaji ke 13 PNS TNI Polri keluar cair sebelum puasa dan lebaran 2015 akan dirapel mulai bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juni tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Suwardi selaku Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) seperti pemberitaan dan informasi yang dilansir dari media jpnn.com belum lama ini.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)? mengusulkan agar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri di 2015 bisa cair sebelum Puasa dan Lebaran.

Usulan ini telah mendapat 'lampu hijau' dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut pernyataan Yuddy Chrisnandy selaku Menpan RB seperti informasi yang dilansir dari finance.detik.com terkait dengan informasi dan pemberitaan kepastian adanya gaji ke 13 PNS TNI POLRI tahun 2015 ini.

"Jadi Pak Presiden berpandangan, sebelum puasa, gaji ke-13 sudah bisa dicairkan. Pak Presiden ingin agar PNS, Polri dan TNI untuk memiliki uang lebih untuk Puasa?,"

Yuddy mengatakan kementeriannya sedang membuat surat keputusan rancangan pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri. Surat tersebut juga satu paket dengan rancangan kenaikan gaji berkala setiap tahun yang diusulkan sebesar 4%.

Rapelan Kenaikan Gaji Dan Gaji Ke 13 PNS Cair Juni 2015

Kenaikan Gaji PNS TNI Polri 2015


Rapelan kenaikan gaji PNS enam persen mulai Januari ditambah dengan adanya Gaji Ke 13 PNS 2015 ini adalah nantinya berdasarkan pada Surat petunjuk Menteri Keuangan (PMK) yang secara resmi memang belum keluar sampai saat informasi ini dipublikasikan.

Gaji PNS TNI POLRI naik sebesar 6 persen dan uang makan juga naik di tahun 2015 ini adalah telah masuk di dalam anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015.

Besaran kenaikan gaji PNS ini adalah berjumlah 6% dari jumlah gaji pokok yang diterima oleh para pegawai negeri sipil, anggota polri dan anggota TNI.

Terkait kenaikan gaji PNS, Suwardi menyatakan, ada penurunan dibanding 2014. Tahun-tahun sebelumnya para Pegawai Negeri Sipil golongan satu sampai tiga menerima kenaikan gaji sebesar sepuluh persen.

Sementara itu pada PNS golongan empat sebesar enam persen. Namun di tahun ini untuk keseluruhnya merata enam persen. "Kenaikan tahun ini memang lebih kecil menjadi enam persen. Besarannya merata untuk semua golongan (I sampai IV)," tutur Suwardi.

Tiap tahunnya Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selalu mengusulkan besaran kenaikan gaji PNS di kisaran 10-15 persen.

Namun memang dalam kenyataan dan juga realisasinya gaji pns 2015 naik dan juga kenaikan gaji pns tni polri naik juga tergantung kepada kemampuan anggaran negara.

Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Tunjangan Kinerja PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian PNS TNI Polri.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah skema kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya gaji tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan aturan tersebut belum dapat berlaku di tahun 2015 omo. Oleh karena itu, rencana adanya Kenaikan Gaji PNS minimal 6% akan tetap terealisasi.

Suwardi menambahkan terkait dengan pencairan rapel gaji pns naik dan juga gaji 13 PNS menyatakan bahwa gaji ke-13 biasanya dibayarkan Juli.

Namun, untuk tahun ini gaji ke 13 PNS dibayarkan Juni mengingat kebutuhan pembayaran sekolah. "Kemungkinan besar akhir Juli gaji ke-13 juga cair karena kan banyak yang butuh untuk bayar sekolah anak-anak," (jpnn.com).

Demikian artikel tentang Rapelan Kenaikan Gaji Dan Gaji Ke 13 PNS Cair Juni 2015 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Rapelan Kenaikan Gaji Dan Gaji Ke 13 PNS Cair Juni 2015 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Syarat Harga Rumah Murah Program Jokowi

Info informasi Syarat Harga Rumah Murah Program Jokowi atau artikel tentang Syarat Harga Rumah Murah Program Jokowi ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Lokasi alamat pembangunan sejuta rumah murah program pemerintahan presiden Jokowi dan kisaran harga rumah per unit di Provinsi di Indonesia telah dicanangkan. Dan harga rumah murah ini berbeda dari tiap-tiap provinsinya.

Tujuan manfaat alasan program sejuta rumah murah dibangun dan didirikan pemerintah ini adalah untuk memenuhi kekurangan rumah di Indonesia yang mencapai 13,5 juta unit dan ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Presiden Joko Widodo menargetkan program sejuta rumah murah akan selesai tahun ini. Program ini menyasar kebutuhan masyarakat kelas menengah-bawah yang belum memiliki rumah sendiri.

Untuk tahun ini program sejuta rumah akan dibangun serentak di delapan provinsi Di Indonesia yaitu diantaranya di provinsi Jakarta, provinsi di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan juga Papua.

Syarat Harga Rumah Murah Program Jokowi

Harga Rumah Murah Di Program Sejuta Rumah


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program pembangunan satu juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia.

Pembangunannya tidak semua memiliki tipe rumah tapak, melainkan juga ada yang berupa rumah susun. Banyak keunggulan yang ditawarkan pemerintah dari program satu juta rumah tersebut.

?Maurin Sitorus selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera mengatakan bahwa keunggulan kelebihan dari program rumah murah ini adalah memiliki uang muka (down payment/DP) yang sangat rendah seperti informasi yang dilansir dari liputan6.com.

Berikut kisaran harga rumah murah program Presiden Jokowi seperti dilansir resmi dari laman website Sekretariat Kabinet di 8 provinsi yaitu :
  • Wilayah Jabodetabek Rp 120 juta per unit.
  • Pulau Jawa (selain Jabodetabek) Rp 105 juta per unit.
  • Sumatera (kecuali Bangka Belitung) Rp 105 juta per unit.
  • Kalimantan Rp 118 juta per unit.
  • Sulawesi Rp 110 juta per unit.
  • Papua dan Papua Barat Rp 165 juta per unit.
Untuk mempercepat terealisasinya program ini, Pratikno menambahkan, Presiden Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk membuat atau mengubah kebijakan yang sudah ada.

Kebijakan itu antara lain peningkatan batas atas rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari maksimal harga Rp 140 juta menjadi Rp 300 juta.

Rumah yang dibangun dengan memakai Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah bersubsidi ini, nantinya akan dijual dengan harga relatif murah dan bunga cicilan rendah.

"Kalau rumah komersial uang muka dipatok 20 persen, rumah bersubsidi ini hanya menetapkan uang muka sebesar 1 persen dari harga jual. Begitu pula bunga kreditnya hanya sekitar 5 persen yang bisa dicicil hingga 20 tahun," kata Pratikno.

Persyaratan Untuk Bisa Membeli Rumah Murah


Rumah murah yang masuk dalam program sejuta rumah untuk Rakyat dari Pemerintah dan Presiden Jokowi ini ada beberapa syarat dan ketentuan untuk bisa membeli dan memiliki rumah murah tersebut.

Berikut informasi yang dilansir dari bisnis.liputan6.com tentang ketentuan kriteria syarat membeli rumah murah antara lain adalah seperti yang dijelaskan oleh Maurin Sitorus :
  1. Harus masyarakat yang memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak, kalau untuk rumah susun maksimal penghasilan Rp 7 juta per bulan.
  2. Para calon pemilik rumah harus belum pernah menerima fasilitas pembiayaan perumahan dari pemerintah. Maksudnya adalah bahwa jika ingin mendapatkan rumah yang masuk program satu juta rumah ini khusus untuk kepemilikan rumah pertama. Misalnya mereka sudah pernah mengajukan rumah subsidi, berarti sekarang sudah tidak bisa lagi.
  3. Uang muka pembelian rumah murah ini adalah hanya 1 persen dari harga rumah secara keseluruhan. Sedangkan untuk biaya angsuran bisa dimulai dengan harga Rp 600 ribu per bulan, tergantung perjanjian kontrak angsuran.
Meski ini merupakan program pemerintah, namun pembangunannya tetap dilakukan melalui pengembang (developer).? Dengan demikian Maurin tetap mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam mencari rumah-rumah tersebut di wilayah yang diinginkan.

Demikian artikel tentang Syarat Harga Rumah Murah Program Jokowi ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Syarat Harga Rumah Murah Program Jokowi ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Pernikahan Putra Jokowi Gibran Dengan Selvi

Info informasi Pernikahan Putra Jokowi Gibran Dengan Selvi atau artikel tentang Pernikahan Putra Jokowi Gibran Dengan Selvi ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Putra sulung pertama Presiden Jokowi Gibran akan menikahi Putri Solo 2009 Silvi Ananda Putri. Pernikahan anak putra Jokowi akan dilangsungkan di solo. Rencana pernikahan sebelum bulan puasa tahun 2015 ini.

Informasi dan kabar persiapan pernikahan putra Presiden Jokowi terus tersiar dan membuat banyak pihak penasaran. Bahkan keluarga Selvi sudah mengurus berbagai persyaratan untuk pernikahan, di antaranya mendatangi kantor urusan agama (KUA).

Meski demikian, hingga saat ini calon pasangan itu belum mendaftarkan rencana pernikahan.

Pernikahan Putra Jokowi Gibran Dengan Selvi

Rencana Pernikahan Gibran Rakabuming Raka Dengan Selvi Ananda


Kabar bahagia datang dari keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Di Solo, kota kelahiran presiden telah santer beredar kabar informasi pemberitaan bahwa putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka segera melepas masa lajang dengan menikahi Putri Solo 2009 Selvi Ananda.

Namun keluarga orang nomor satu di pemerintahan RI itu pintar menyimpan rahasia. Sampai Rabu malam belum ada pernyataan resmi dari istana soal rencana pernikahan Gibran dan Selvi seperti dilansir dari jawapos.com.

Selvi dan keluarganya selama ini tinggal di rumah kontrakan di Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo. Padahal keluarga tersebut tercatat sebagai warga di tempat asalnya di Kecamatan Pasarkliwon. Karena itulah keluarga sudah mendatangi KUA Pasarkliwon untuk mencari persyaratan agar Selvi bisa menikah di Banjarsari.

Berikut ini profil biodata Selvi Ananda Calon Menantu Presiden Jokowi seperti yang dilansir dari beberapa media online antara lain adalah sebagai berikut :

Selvi memang sudah lama menjalin hubungan asmara dengan Gibran Rakabuming. Disebutkan hubungan asmara sudah terjalin saat Selvi mengikuti Chingay Parade di Singapura. Ketika itu, Gibran juga sedang menimba ilmu perkuliahan tinggi di Singa Laut.

Beberapa sumber media menyebut pernikahan tersebut akan dilangsungkan sekitar Mei atau Juni. Lalu siapa yang akan dipersunting oleh Gibran? Sosok Selvi Ananda banyak disebut-sebut oleh sumber media.

Selvi Ananda merupakan mantan Puteri Solo tahun 2009. Ia dikabarkan telah menjalin hubungan dengan Gibran saat mengikuti Chingay Parade di Singapura, dimana Gibran juga pernah menuntut ilmu di Singapura.

Kini Silvi Ananda Putri berprofesi sebagai pegawai pada sebuah bank swasta di Kota Solo setelah sebelumnya menjadi pembaca berita di sebuah televisi swasta juga di kota Solo.

Nama : Selvi Ananda Putri
Nama Panggilan : Selvi
Tempat/Tgl lahir: Solo, 9 Januari 1989
Prestasi : Putri solo 2009
Pekerjaan : karyawan bank swasta
Nama Ayah : Didit
Nama Ibu : Partini

Foto-foto gibran dengan selvi juga menghiasi media cetak media elektronik serta juga media-media pemberitaan online di Indonesia.

Rencana Pernikahan Gibran Rakabuming Raka Dengan Selvi Ananda

Persiapan Pernikahan Putra Presiden Jokowi Di Solo


Gibran dikabarkan akan mempersunting Selvi Ananda, Puteri Solo 2009. Saat berada di Solo selama tiga hari itu, Jokowi dan Iriana dikabarkan menggelar lamaran ke rumah calon mempelai perempuan.

Namun, pihak keluarga Jokowi hingga saat ini enggan untuk memberikan keterangan terkait acara tersebut. Acara itu pun sempat luput dari perhatian media.

Kediaman keluarga Selvi tidak jauh dari rumah Jokowi di kawasan Sumber, Solo. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait rencana pernikahan tersebut, baik dari keluarga Jokowi maupun Selvi.

Jokowi dipastikan bakal memiliki menantu sebelum puasa Ramadan. Hal ini pertama kali diungkapkan Wakil Jokowi saat menjabat Walikota Solo, FX Rudy Hadiatmo.

Pria yang kini menjabat sebagai Walikota Solo itu mengaku mendengar kabar tersebut saat menjemput Jokowi sewaktu pulang kampung akhir pekan lalu.

"Atau mungkin sebelum puasa ya, tapi nggak tahu tanggalnya. Yang tahu pasti beliau," ungkap Rudy.

Dan diperkuat oleh perancang busana kedua calon mempelai, Tuty Adib. Dia menyatakan, pernikahan tersebut bakal digelar pada Bulan Juni.

"Untuk semua pesanan busana untuk pernikahan kan harus selesai pada bulan Mei, sebab acara prosesi pernikahan akan dilangsungkan pada bulan Juni nanti," ujar Tuty.

Kesibukan mulai tampak di sebuah rumah sederhana di Jalan Kutai Raya, Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu. Di rumah itu, Putri Solo 2009, Selvi Ananda, tinggal bersama kedua orangtuanya dan kakak perempuannya. Rencananya, Selvi akan dipersunting oleh putra sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Dua orang sibuk mengecat ulang tembok rumah milik Selvi. Namun, saat didatangi pekerja media, kedua pekerja memilih tutup mulut dan tidak melayani pertanyaan yang diberikan.

Menurut keterangan warga sekitar, Selvi tinggal bersama kedua orangtuanya yang dikenal sebagai Didit dan Ibu Tin. Selvi adalah anak kedua dari dua bersaudara.

Tidak banyak yang tahu tentang keluarga Selvi karena, menurut warga, Selvi sangat jarang keluar rumah dan bergaul dengan tetangga. Namun, warga membenarkan bahwa Gibran sering berkunjung ke rumah tersebut untuk pergi bersama Selvi.

Kita tunggu bersama juga lamaran dan pernikahan putra sulung presiden Jokowi dengan Selvi ini.

Demikian artikel tentang Pernikahan Putra Jokowi Gibran Dengan Selvi ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Pernikahan Putra Jokowi Gibran Dengan Selvi ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Kenaikan TDL Ditunda Sampai Desember 2015

Info informasi Kenaikan TDL Ditunda Sampai Desember 2015 atau artikel tentang Kenaikan TDL Ditunda Sampai Desember 2015 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Pemerintah resmi membatalkan rencana kenaikan tarif listrik sampai dengan Desember 2015. Sehingga dengan demikian tidak ada kenaikan TDL tahun 2015 seperti yang pernah diungkapkan pemerintah akhirnya terwujud juga.

Kepastian penundaan tarif listrik naik tahun 2015 untuk golongan pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 Volt Ampere (VA) dan 2.200 VA disampaikan oleh Sofyan Basir selaku Direktur Utama PLN Perusahaan Listrik Negara seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com.

Kenaikan TDL Ditunda Sampai Desember 2015

Kenaikan TDL Golongan Rumah Tangga 1.300 VA dan 2.220 VA Ditunda


Pada informasi dan pemberitaan sebelumnya dikatakan bahwasannya PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) membatalkan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk 12 golongan. Kenaikan tarif yang sedianya akan dilakukan per satu Januari 2015 lalu itu tak jadi diberlakukan karena arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

?Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir mengatakan, pertimbangan utama Presiden adalah kondisi masyarakat. "Masyarakat agak berat dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak," kata Sofyan, seperti dikutip dalam tempo.co di bulan januari yang lalu.

Sehingga dengan demikian maka tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial juga tidak mengalami kenaikan pula di tahun 2015 ini.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan penundaan penerapan penyesuaian tarif bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA ini, dengan berbagai pertimbangan. Dimana pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli-November 2014.

"Sehingga total jumlah pelanggan yang tidak mengalami kenaikan tarif sekitar 97 persen dari sekitar 58 juta pelanggan PLN. Penundaan kenaikan tarif listrik juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut," ujar Sofyan di kantornya, Jakarta, Selasa (7/4) dikutip dari jpnn.

Dengan penundaan kenaikan tarif listrik hingga Desember 2015 maka hal ini akan berdampak pada pendapatan PLN, karena pendapatan perseroan ikut berkurang dari sisi penjualan tenaga listrik.

"Konsekuensi berkurangnya pendapatan PLN dari penjualan tenaga listrik," sebutnya.

Namun Sofyan enggan menyebut berapa besarnya kekurangan pendapatan yang akan didera oleh perseroan karena menunda menaikan tarif listrik. Untuk menutupi kurangnya pendapatan tersebut, PLN akan melakukan langkah strategis.

�Itu akan ditutup dengan melakukan efisiensi. Di antaranya mengganti pembangkit listrik berbahan bakar minyak dengan bembangkit berbahan bakar gas dan batubara," tandas mantan bos PT BRI ini.

Demikian artikel tentang Kenaikan TDL Ditunda Sampai Desember 2015 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Kenaikan TDL Ditunda Sampai Desember 2015 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Tunjangan Anak Istri PNS Dihapus Diganti Tunjangan Kinerja

Info informasi Tunjangan Anak Istri PNS Dihapus Diganti Tunjangan Kinerja atau artikel tentang Tunjangan Anak Istri PNS Dihapus Diganti Tunjangan Kinerja ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Tunjangan anak istri bagi PNS akan dihapus dan diganti dengan tunjangan kinerja PNS tahun 2015. Hal ini disesuaikan dengan UU ASN Aparatur Sipil Negara dan juga penjelasan dari Kementrian PAN-RB terkait dengan informasi pemberitaan penghapusan tunjangan bagi istri dan anak PNS.

Seperti pemberitaan dan informasi yang dilansir dari jpnn.com bahwasannya dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS.

Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya dan kini semuanya dipangkas.

Tunjangan Anak Istri PNS Diganti Tunjangan Kinerja

"PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo selaku dari asisten deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta.

"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan pns dihapus dan tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja,". Untuk tunjangan kemahalan pns, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing.

Sedangkan tunjangan kinerja pns adalah dihitung berdasarkan pada grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama.

Sistem Penggajian PNS Tunggal Single Salary


Berikut informasi yang didapat dan dilansir dari bkn.go.id kantor regional 1 Yogyakarta dengan judul pemberitaan gaji PNS dirancang single salary.

Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri dari :
  • Gaji Pokok.
  • Kenaikan Gaji Berkala.
  • Kenaikan Gaji Istimewa.
  • Gaji Tunjangan PNS.
  • Honorarium.
Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip �equity�.

Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian hanya mempertimbangkan masa kerja dan golongan ruang.

Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.

Untuk melakukan perbaikan, maka BKN tengah melakukan focus group discussion (FGD) draft penataan sistem penggajian pemberian tunjangan dan fasilitas PNS menuju pada sistem yang adil dan layak, yang berdasarkan tugas, tanggung jawab, beban kerja serta kinerja dengan sistem single salary.

Sistem Penggajian PNS Tunggal Single Salary

Dalam system penggajian tunggal berikut penjelasan Eko Prasojo selaku Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ada dua komponen single salary yaitu :
  • Gaji pokok (75 persen).
  • Capaian kinerja (25 persen).
Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko. Adapun pencapaian kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan kinerja individu.

Pemberlakuan sistem penggajian tunggal itu, menurut Eko, akan membuat sistem remunerasi PNS menjadi transparan. Tidak aka nada lagi pegawai negeri sipil yang gajinya kecil, tetapi take home pay besar.

Selain memperbaiki system penggajian, sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, eselon tiga dan eselon empat juga akan dievaluasi. Pada tataran itu akan didorong untuk diciptakan tenaga-tenaga fungsional yang professional.

Tunjangan Kinerja PNS ASN Tahun 2015


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan sedang mengkaji pemberian tunjangan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, tunjangan tersebut akan diberikan secara selektif kepada ASN yang mempunyai kinerja baik guna menciptakan birokrasi yang lebih produktif.

Yuddy mengatakan, selama ini ukuran tanjungan masih dilihat pada ukuran institusional. Ke depan, tunjangan hanya diberikan kepada tiap individu.

"Ke depan remunerasi PNS 2015 kreatif melihat per individu kalau di unit organisasi absen jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB ide banyak, kreatif mencurahkan waktu harus dihargai," kata dia seperti informasi yang dilansir dari liputan6.com di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Tunjangan Kinerja PNS ASN Tahun 2015

Yuddy mengatakan, pemberian tunjangan tersebut sesuai dengan arah Presiden Joko Widodo mengenai kesejahteraan ASN. Untuk langkah tersebut, dia mengatakan akan melakukan uji coba pada kementerian yang dipimpinnya itu.

"Tahun ini melakukan uji coba remunerasi aktif ini dilaksanakan Kementerian PAN RB, deputi, eselon I, ke bawah dan seterusnya," imbuhnya.

Dia menuturkan, pemberian tunjangan tersebut bisa seperti tunjangan kesehatan. Tak sekadar itu, tunjangan juga bisa pemberian kesempatan berlibur.

Apakah nantinya ini akan diberlakukan juga pada remunerasi kementrian kesehatan kemenkes 2015, remunerasi kementrian pendidikan dan kebudayaan kemendikbud 2015, remunerasi kementrian hukum dan ham kemenkumham 2015, remunerasi kementrian keuangan kemenkeu 2015 dan kementrian lainnya, kita tunggu saja informasinya.

Demikian artikel tentang Tunjangan Anak Istri PNS Dihapus Diganti Tunjangan Kinerja ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Tunjangan Anak Istri PNS Dihapus Diganti Tunjangan Kinerja ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Gaji PNS Jakarta Tahun 2015

Info informasi Gaji PNS Jakarta Tahun 2015 atau artikel tentang Gaji PNS Jakarta Tahun 2015 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Gaji PNS Pemprov Jakarta mencapai puluhan juta tiap bulan di tahun 2015 ini karena memang pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem gaji berbasis kinerja (salary based on performance) mulai Januari 2015 ini.

Hal ini seperti informasi pemberitaan yang dilansir dari metrotv.com dengan pemberitaan yang berjudul PNS DKI Bisa Bawa Pulang Gaji Puluhan Juta tahun 2015 ini.

Gaji pns jakarta bisa 33 juta per bulan demikian diungkapkan oleh Gubernur Jakarta Ahok di balai kota jakarta pada hari Rabu tanggal dua puluh delapan Januari 2015 ini seperti dilansir metrotv.

Gaji PNS Jakarta Tahun 2015

Gaji Dan TKD PNS Jakarta Tahun 2015 Naik


Mulai tahun 2015 ini Pemprov DKI memberlakukan konsep Tunjangan Kinerja Daerah TKD dinamis sebagai biaya tunjangan tambahan sekaligus untuk meningkatkan kinerja PNS di lingkungan pemerintah provinsi Jakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Ismer selaku Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI jakarta dilansir dari metropolitan.com yang mengatakan bahwa Pemprov DKI akan memberikan dua TKD yaitu dinamis dan statis.

"Tunjangan statis yang dinilai dari absensi dan penilaian atasan, TKD dinamis diukur berdasarkan poin dan target kinerja PNS," ujar Ismer di Balai Kota Jakarta.

Ismer menjelaskan, jumlah besaran TKD keseluruhan PNS bisa sama dengan gaji yang mereka terima, atau lebih. Hal itu tergantung kinerja masing-masing PNS.

Apalagi TKD dinamis itu dihitung berdasarkan jumlah poin yang didapat oleh PNS tersebut.

"Pak gubernur tidak mau hitungan kinerja daerah seperti sekarang, dinilai dari absen dan kinerja, tapi tidak maksimal. Selama ini TKD statis dihitung dari jabatan dan eselon PNS," katanya

TKD Statis merupakan tunjangan kinerja daerah yang selama ini diterima pegawai DKI Jakarta dengan besaran disusun berdasarkan tingkatan jabatan dan pangkat/golongan.

Sedangkan TKD Dinamis diberikan dengan melihat capaian penilaian kinerja (SKP). Keduanya berbasis poin dengan mengalikan indeks harga yang sudah ditentukan.

Para PNS dapat membawa pulang gaji dengan nominal yang besar. Gaji tiap bulan itu terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang berdasar kepada kinerja PNS.

Gaji besar pns jakarta ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Selain itu, TKD besar berbasis kinerja bertujuan untuk menekan PNS nakal yang meminta pungli.

"Enggak ada lagi tiap warga ke Kelurahan, dia mintain uang Rp300.000 untuk bikin surat ahli waris. Enggak ada lagi lurah yang minta bagian 1 sampai 1,5 persen NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tiap ada warga yang mau izin buat bangunan. Kita udah kasih mereka gaji yang tinggi," jelas Ahok.

Gaji Dan TKD PNS Jakarta Tahun 2015 Naik

Gaji PNS Jakarta Paling Rendah 12 Juta Tahun 2015


Para pegawai negeri sipil di lingkungan pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan gaji terendah sebesar 12 juta tiap bulan. Hal ini seperti informasi yang disampaikan oleh Gubernur Jakarta Ahok seperti yang dilansir dari detik.com.

Berikut ini adalah pernyataan ahok bahwa gaji pns di jakarta untuk golongan PNS paling rendah adalah 12 juta perbulan.
"Jadi nanti kita hitung prestasinya per poin. Golongan terendah di DKI kira-kira akan dapat Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional,"

I Made Karmayoga selaku Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menjelaskan tentang kinerja PNS diukur sesuai kerjanya. Sehingga hal ini juga maka mulai tahun depan jabatan fungsional PNS pada tahun 2015 akan diperluas. Berikut penuturan dan penjelasan dari I Made Karmoyoga terkait dengan hal ini.

"Jadi misalnya dia kerja membuat SK, satu SK 10 poin. Kalau satu hari dia dapat 5 SK berarti 50 poin. Nah satu poin dikalikan sekian rupiah. Itu menjadi tunjangan dinamis yang mereka dapat selain tunjangan statis seperti TKD sesuai tingkat golongan,"

Tahap awal, mekanisme kerja fungsional ini akan diterapkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tinggat Kelurahan, Kecamatan, dan Wali Kota. Selain itu jabatan seperti kepala seksi juga akan digantikan sesuai dengan ahli profesi.

Demikian artikel tentang Gaji PNS Jakarta Tahun 2015 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Gaji PNS Jakarta Tahun 2015 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Premium Bensin Dihapus Pertamax Akan Disubsidi

Info informasi Premium Bensin Dihapus Pertamax Akan Disubsidi atau artikel tentang Premium Bensin Dihapus Pertamax Akan Disubsidi ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Wacana rencana pemerintah bahwa BBM bersubsidi jenis bensin akan dihapus ditiadakan dan diganti dengan BBM jenis pertamax yang akan disubsidi pemerintah menjadi pemberitaan yang santer di media massa dan pemberitaan online. Hal ini juga terkait dengan polemik permasalahan pengaturan konsumsi premium dan pertamax di Indonesia.

Faisal Basri selaku kepala Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RKTM) seperti informasi yang dirilis jpnn merekomendasikan penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON88 atau yang di Indonesia lebih di kenal dengan sebutan Premium demi menjaga keuangan negara dan memangkas mafia migas. Namun, rekomendasi itu memicu penolakan di perbagai pihak.

Premium Bensin Dihapus Pertamax Akan Disubsidi

Subsidi Untuk Pertamax


Seperti informasi yang dilansir dari republika Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwasannya pemerintah mempertimbangkan rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas terkait kebijakan bahan bakar minyak (BBM).

Dua diantaranya menghentikan impor RON 88 atau premium dan secara perlahan menggantinya dengan RON 92 atau pertamax. Kemudian, memberikan subsidi untuk pertamax.

Bambang belum bisa memastikan soal pemberian subsidi untuk pertamax jika memang nantinya premium dihapuskan. Ini karena dirinya masih perlu menunggu sikap dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terakit rekomendasi penghentian impor RON 88.

Penghentian impor RON 88 bisa dilakukan asal kilang-kilang milik Pertamina sudah bisa memproduksi pertamax. "Yang pasti, harga pertamax hanya boleh satu (antara disubsidi atau tidak disubsidi)," singkat Bambang di kantor Kementerian Koordinator Perekenomian, Selasa (23/12).

Selama ini, pertamax bukan merupakan BBM bersubsidi. Harga pertamax per liter dilepas sesuai perkembangan harga minyak dunia dan juga perubahan kurs. Namun, dengan adanya rekomendasi menghapus premium, maka diusulkan pula pemberian subsidi untuk pertamax.

Penghapusan Premium


Pemerintah masih terus mengkaji adanya penghapusan akan penjualan bensin atau premium atau RON 88. Bahkan seperti yang dikatakan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla seperti informasi yang dilansir dari tribunnews pemerintah pada prinsipnya setuju. Tapi, imbuhnya, banyak hal yang harus disiapkan sebelum kebijakan itu diterapkan.

"Itu baru diusulkan, kita masih pertimbangkan gimana caranya agar bisa diimplementasikan segera," kata JK kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/12).

Penghapusan Premium

Alasan penyebab premium bensin akan diganti pertamax adalah salah satunya oleh karena disebabkan kualitas premium yang rendah, hal itu sedikit banyaknya bisa mengganggu mesin kendaraan. Namun gagasan itu tidak bisa direalisasikan segera, karena infrastruktur yang ada kurang memadai.

Berikut alasan Premium bisa dihapus dan digantikan oleh pertamax seperti yang dikatakan oleh Wapres Jusuf Kalla antara lain adalah sebagai berikut :
  • Saat ini tidak ada produsen yang memproduksi bahan bakar minyak (BBM) dengan RON 88. Akibatnya, Pertamina harus mengimpor BBM RON 92, lalu mencampurnya dengan nafta agar turun menjadi RON 88. Hal ini akan membuat biaya membengkak bertambah.
  • Pertamax merupakan BBM dengan angka oktan yang lebih tinggi tentu sesuai dengan spesifikasi kebutuhan kendaraan bermotor. Saat ini sebenarnya semua mobil memang mensyaratkan penggunaan BBM dengan RON minimal 92 atau sekelas pertamax agar pembakaran mesinnya lebih sempurna.
Premium direkomendasikan dihapus karena dinegara lain bensin jenis itu sudah jarang digunakan, dan tidak jelas patokan harga bakunya.

Selama ini minyak yang dihasilkan dari sumur-sumur di Indonesia tidak semua bisa diolah menjadi bensin Pertamax yang diwacanakan mengganti bensin Premium.

Selama ini untuk memenuhi kebutuhan itu pemerintah harus impor. JK mengakui dengan penghapusan bensin Premium maka konsumsi bensin Pertamax akan meningkat, begitu pun impornya.

Demikian artikel tentang Premium Bensin Dihapus Pertamax Akan Disubsidi ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Premium Bensin Dihapus Pertamax Akan Disubsidi ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Penerimaan Pendaftaran CPNS 2015 Dibuka Pemerintah

Info informasi Penerimaan Pendaftaran CPNS 2015 Dibuka Pemerintah atau artikel tentang Penerimaan Pendaftaran CPNS 2015 Dibuka Pemerintah ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Pemerintah akan tetap membuka lowongan formasi pendaftaran seleksi penerimaan CPNS Tahun 2015 demikian diungkapkan Kementrian PAN-RB seperti yang diutarakan oleh Diah Faraz selaku dari kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti yang dilansir dari jpnn.com.

Formasi pendaftaran cpns umum tahun 2015 adalah nantinya adalah untuk terbatas pada tenaga kesehatan dan tenaga guru pendidik dalam rangka seleksi cpns di tahun 2015-2016 nantinya.

Hal ini sejalan dengan rencana adanya Moratorium Penerimaan CPNS Selama 5 Tahun dari tahun 2015-2010 untuk formasi umum tetapi tidak untuk formasi tenaga guru pendidik dan juga tenaga kesehatan di tahun 2015 keatas.

Penerimaan Pendaftaran CPNS 2015 Tetap Dibuka Pemerintah

Moratorium CPNS Tidak Berlaku Untuk Formasi Guru Dan Pegawai Tenaga Medis Kesehatan 2015


Kepastian moratorium cpns tidak diberlakukan pada seleksi penerimaan cpns guru, tenaga pendidik dan tenaga honorer serta tenaga kesehatan medis ini seperti yang diungkap oleh Menpan-RB seperti informasi yang dilansir dari media jpnn.com dengan judul informasi pemberitaan Menpan-RB Moratorium Tidak Berlaku untuk Guru Honorer dan Pegawai Medis.

"Yang banyak dikhawatirkan kan moratorium terhadap guru-guru honorer dan pegawai-pegawai medis, itu enggak ada moratorium," kata Yuddy di KPK.

Oleh karena itu, Yuddy mengungkapkan guru honorer calon-calon pegawai negeri sipil yang sedang ikut tes tidak perlu khawatir. "Jadi tenang-tenang aja," ujarnya.

Pemberlakuan moratorium penghentian seleksi penerimaan CPNS selama 5 tahun tidak berlaku untuk formasi guru pendidik, guru-guru honorer di lingkungan kemendikbud dan juga untuk formasi tenaga kesehatan seperti halnya dokter, perawat, dan pegawai-pegawai kesehatan lainnya.

Untuk tenaga honorer juga tentunya akan menunggu kehadiran dan pengesahan PP Baru Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS di Tahun 2015 nantinya juga.

Formasi Penerimaan CPNS 2015


Berikut penuturan dari Diah Faraz selaku dari kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan informasi pemberitaan di jpnn dengan judul tahun 2015 pendaftaran cpns tetap dibuka (11/12).

Meski belum tahu berapa formasi cpns 2015 yang disiapkan dan aturan mainnya seperti apa, namun menurut Diah, persyaratan analisa jabatan, beban kerja, beban APBD untuk belanja pegawai, tetap mutlak dipenuhi daerah. Daerah yang belanja pegawainya berlebih, tidak akan diberikan kuota lagi.

Penerimaan CPNS 2015 Untuk Formasi Terbatas

"Wacana moratorium hanya berlaku untuk tenaga administrasi saja. Sedangkan tenaga dengan spesifikasi tertentu (langka) dan sangat dibutuhkan di luar guru serta tenaga kesehatan tetap dibuka juga," ucapnya.

Sedangkan mengenai rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2015, menurut Diah masih menunggu PP P3K diterbitkan.

Tanpa PP, rekrutmen tidak bisa dilaksanakan. "Setiap rekrutmen Aparatur Sipil Negara baik CPNS maupun P3K harus ada payung hukumnya. Khusus P3K, juknisnya belum ada karena memang belum ada PP-nya," terang Diah

Kita tunggu bersama pengumuman resmi pendaftaran cpns tahun 2015 dari pemerintah serta kuota formasi cpns 2015 yang akan di isi nantinya oleh para calon pegawai negeri sipil pada seleksi penerimaaan rekrutmen CPNS tahun anggaran 2015-2016 nantinya.



Demikian artikel tentang Penerimaan Pendaftaran CPNS 2015 Dibuka Pemerintah ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Penerimaan Pendaftaran CPNS 2015 Dibuka Pemerintah ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Harga BBM Bersubsidi Naik Bensin Rp 8.500 Solar Rp 7500 Per Liter

Info informasi Harga BBM Bersubsidi Naik Bensin Rp 8.500 Solar Rp 7500 Per Liter atau artikel tentang Harga BBM Bersubsidi Naik Bensin Rp 8.500 Solar Rp 7500 Per Liter ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Pemerintah presiden jokowi resmi menaikkan harga BBM bersubsidi premium dan solar per tanggal 18 November 2014 pukul 00.00 WIB.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi di Istana negara didampingi didampingi oleh Wapres Jusuf Kalla, Mendikbud Anies Baswedan.

Serta juga Mendagri Tjahjo Kumolo, dan sejumlah menteri-menteri bidang ekonomi yang mayoritas mengenakan kemeja putih.

Pengumuman resmi naiknya harga BBM bersubsidi 17 November 2014 ini secara langsung ditanggapi masyarakat dengan mengantre kendaraan motor dan mobil di sepanjang SPBU-SPBU di Indonesia.

Harga BBM bersubsidi jenis Premium naik dari dijual Rp 8.500 per liter atau naik Rp 2.000 per liter dari sebelumnya Rp 6.500 per liter.

Sementara BBM bersubsidi jenis Solar dijual Rp 7.500 per liter atau naik Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 5.500 per liter.

Harga BBM Bersubsidi Naik Bensin Rp 8.500 Solar Rp 7500 Per Liter

Harga Bensin Jadi Rp 8.500, Solar Rp 7.500 per Liter


Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Negara, secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi. Untuk premium jadi Rp 8.500 dan solar Rp 7.500.

"Hari ini setelah melalui pembahasan, sidang kabinet dan rakor teknis, pemerintah mengalihkan dari sektor konsumtif ke produktif," kata Presiden Joko Widodo seperti informasi yang didapat dari suaramerdeka.com

Keputusan kenaikan harga baru BBM subsidi berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2014 tentang harga eceran BBM tertentu.

Seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com bahwasannya pemerintah akhirnya menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium bersubsidi. Solar subsidi naik menjadi Rp 7500 per liter, sedangkan premium atau bensin RON 88 menjadi Rp 8500.

Pengumuman tentang harga baru solar dan premium subsidi itu disampaikan Menteri ESDM, Sudirman Said dalam jumpa pers di Istana Negara, Senin (17/11) malam.

Keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilakukan tanpa konsultasi terlebih dulu dengan DPR RI. Alasannya, tidak ada undang-undang yang mengharuskan pemerintah minta persetujuan DPR untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.

�Kalau diperhatikan UU APBNP 2015, tidak ada satu pasal pun yang mengharuskan pemerintah mengajak DPR dalam konteks pengalihan subsidi ini,� kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers di Istana Negara, Senin (17/11) malam.

Menurutnya, dana yang didapat dari pengalihan subsidi BBM akan disalurkan untuk pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan hampir miskin, serta juga dalam rangka mewujudkan visi Presiden Joko Widodo tentang pengembangan sektor maritim.

Seperti diketahui, pemerintahan Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengalihkan subsidi BBM. Dengan adanya hal tersebut maka secara otomatis harga BBM jenis solar dan premium subsidi dinaikkan masing-masing Rp 2000.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2014, maka harga premium subsidi menjadi Rp 8500 per liter. Sedangkan harga jual solar subsidi menjadi Rp 7.500 per liter.

Dampak Kompensasi Kenaikan Harga BBM Bagi Rakyat Kecil

Dampak Kompensasi Kenaikan Harga BBM Bagi Rakyat Kecil


Pemerintah baru Presiden Jokowi JK harus menyediakan dana bantuan sosial Rp 9,3 triliun. Padahal, APBN-P 2014 cuma mengalokasikan dana Rp 5 triliun untuk cadangan sebagai antisipasi adanya kenaikan harga BBM bersubsidi.

Karena memang dampak akibat pengaruh naiknya harga BBM untuk rakyat kecil memang tidaklah bisa dikatakan ringan.

Skema bantuan sosial akibat kenaikan harga BBM 2014-2015 ini juga tetap menjadi pertimbangan Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan barunya juga.

Pemerintah berjanji untuk mengalihkan subsidi BBM kepada sektor yang lebih produktif. Selama ini, subsidi dinilai sebagai pemborosan dan konsumtif. "Untuk tingkatkan produksi pangan, perbaiki irigasi, bangun irigasi, 2 tahun swasembada beras," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago di Istana Negara, Senin (17/11).

Dia menegaskan, selain untuk program tersebut, dana kompensasi BBM subsidi untuk peningkatan produksi energi, pembangunan pembangkit listrik, pembangkit lain pembangunan jalan baru. "Prioritaskan masyarakat lebih produktif," katanya

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, pemerintah sudah memperhitungkan dampak dari kenaikan harga BBM ke kondisi makro ekonomi. Khususnya menyangkut tekanan inflasi yang dipastikan bakal ikut terkerek naik.

"Dampak inflasi sudah diperhitungkan, dengan kenaikan Rp 2.000 maka tambahan inflasi 2014 di kisaran 2 persen," ujar Bambang di Istana Negara, Senin (17/11).

Target inflasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014, pemerintah menetapkan inflasi sebesar 5,3 persen. Dengan tambahan sekitar 2 persen, kata Menteri Keuangan, maka akhir tahun diprediksi inflasi berada di kisaran 7,3 persen.

Penyebab Alasan Pemerintah Menaikkan Harga BBM

Penyebab Alasan Pemerintah Menaikkan Harga BBM

Ada beberapa hal serta alasan yang dikemukakan oleh pemerintah terkait dengan adanya pengumuman kenaikan harga BBM November 2014 tersebut.

Berikut beberapa alasan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi seperti yang diungkapkan oleh Andi Widjajanto selaku Sekretaris Kabinet seperti dikutip dilansir dari jpnn.com.

Andi Widjajanto menyebutkan ada beberapa hal yang menyebabkan dan juga alasan mengapa BBM harus dinaikkan harganya yaitu antara lain oleh karena :
  • Harga BBM di Indonesia terlalu murah dibandingkan dengan negara lain. Ini membuat potensi BBM diselundupkan menjadi tinggi.
  • Kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan DPR bersama pemerintah tiap tahunnya selalu terlampaui. Hal ini menguatkan dugaan jebolnya kuota BBM karena adanya penyelundupan.
  • Sejak awal tahun 2000, Indonesia telah beralih status dari eksportir BBM menjadi importer BBM dan subsidi BBM selama ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang 30/2007 tentang energi.
  • BBM akan naik harganya karena seperlima APBN Indonesia disedot untuk subsidi energi. Padahal, subsidi ini sifatnya sangat konsumtif.
Jusuf Kalla menambahkan bahwasannya kenaikan BBM saat ini tak akan terlalu mengkhawatirkan masyarakat. Sebab mereka tak terkena dampaknya secara langsung.

Karena semua orang sudah beralih dari minyak tanah ke gas. Kalau pun ada kenaikan harga transportasi, itu tak terlalu besar.

Menurut dia, untuk dapat membangun negeri ini, subsidi BBM memang perlu dikurangi. Karena penggunaanya cenderung konsumtif, hanya habis dalam bentuk asap kendaraan.

Demikian artikel tentang Harga BBM Bersubsidi Naik Bensin Rp 8.500 Solar Rp 7500 Per Liter ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Harga BBM Bersubsidi Naik Bensin Rp 8.500 Solar Rp 7500 Per Liter ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Manusia Bisa Bertelur Seperti Ayam

Info informasi Manusia Bisa Bertelur Seperti Ayam atau artikel tentang Manusia Bisa Bertelur Seperti Ayam ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Video manusia bertelur seperti ayam yang dilakukan seorang kakek warga Penjaringan Jakarta Utara memang menghebohkan dan juga menjadi pemberitaan di media massa, media online dan lainnya.

Seorang kakek yang bernama Sinin (sebelumnya Naim) warga setempat bisa bertelur bak seekor ayam. Telurnya sangat mirip dengan unggas yang biasa jadi santapan manusia itu.

Seperti yang dilansir dari merdeka.com bahwa berita kakek Sinin (62), warga Jalan Tanjung Wangi RT 03/12, Penjaringan, Jakarta Utara bikin geger. Aneh tapi nyata, dia mengeluarkan benda seperti telur dari anusnya. Dan kejadian ini bukan pertama kali dialaminya.

Pria yang bekerja sebagai operator di perusahaan percetakan ini, tampak kaget ketika kejadian yang pernah dialaminya beberapa tahun lalu itu terulang. Dari anusnya, dia mengeluarkan benda seperti telur. Berwarna putih dan kecil seperti telur ayam kampung.

Manusia Bisa Bertelur Seperti Ayam

Manusia Bertelur


Kabar informasi pemberitaan dan video "manusia bertelur" di Jakarta Utara menjadi perhatian banyak pihak, tidak terkecuali Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Dien Emmawati menjelaskan saat ini Sinin (62) "Si Manusia Telur" sudah berada di Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara. Pihaknya sedang memeriksa kondisi Sini dan juga telur yang dihasilkannya.

"Kita lagi cek telurnya itu isinya apakah lemak atau apa. Itu mesti dicek," ujar Dien di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/11/2014) seperti informasi yang dikutip dari tribunnews.com.

Sinin mengaku, kejadian ini bukan yang pertama. Sebelumnya, dia pernah 'bertelur' pada tahun 1998. Bahkan jumlah telur yang dikeluarkan sebanyak 202 butir. Telur-telur itu seringkali diambil oleh warga sekitar.

"Banyak orang yang tidak percaya dengan kejadian yang saya alami, tapi saat melihat langsung warga banyak yang percaya. Dari insiden ini banyak yang memanfaatkan situasi ini, warga banyak yang mengambil telur diam-diam setelah saya menelur," kata Sinin

Menurut Damayati (36), tetangga Kakek Sinin, sejak tahun 1998 sudah mengeluarkan benda berbentuk telur sebanyak 202 butir. Benda tersebut menyerupai telur ayam.

Sekarang enggak kuat lagi, makanya warga baru saja mengetahuinya, selama ini, jika bertelur ia mengeluarkan telurnya sendiri, tapi kalau sekarang harus dibantu orang lain," terangnya.

Damayati menambahkan, telur yang dikeluarkan kakek sinin sangat aneh. "Telurnya seperti telur ayam, tapi kalau direbus enggak mateng-mateng," tuturnya kembali.

Penyebab Kakek Manusia Bisa Bertelur


Kakek Sinin yang mengeluarkan telur dari anusnya sejak 1998 lalu mengaku bermimpi didatangi kakek-kakek berjenggot. Sejak itu Sinin terus bertelur hingga berjumlah 202 butir.

Berikut informasi yang dikutip dari okezone.com terkait dengan manusia yang bisa bertelur dan hal yang menyebabkan kakek sinin bisa bertelur dari anusnya seperti ayam.

Video manusia bertelur seperti ayam

"Dia mimpi sekitar tahun 1998, dikasih telur sama kakek-kakek berjenggot dan dia enggak nolak dong namanya dia ngimpi," kata Bayik, tetangga sinin.

Bayik menambahkan bahwa sang kakek sudah berobat ke Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo namun tidak juga sembuh. "Menurut bapak (Sinin) dibilang gaib bukan gaib, itu titipan yang ngimpian dia" tambahnya.

Ihwal kebiasaannya bertelur, kata Bayik, Kong Naim juga sudah pernah juga dibawa ke paranormal namun tidak membuahkan hasil. "Dia sudah pernah curhat pengen berhenti bertelur, namun engak berani menyampaikan kepada kakek yang yang dimimpikannya," terangnya.

Sejak Selasa hingga hari ini sudah delapan butir telur yang dikeluarkan Kong Naim dari duburnya. "Terus telur-telur itu diambilin orang, karena dianggap bermanfaat untuk jimat," pungkasnya.

Video Heboh Manusia Bisa Bertelur


Kakek ini ketika sedang bertelur telah diambil gambar dan videonya. Video manusia bertelur ini memang benar-benar nyata ataupun hanya sekedar hoak sahabat-sahabat bisa melihatnya langsung pada tampilan dan gambar ketika kakek sinin bertelur.

Biasanya, sebelum bertelur, Sinin lemas bahkan pingsan. Tercatat, hingga hari ini dia sudah bertelur 7 kali. 3 Butir pada hari Senin, 1 butir di hari Selasa, 1 butir di hari Rabu kemarin dan 2 butir lagi hingga pukul 15.00 WIB tadi.

Oleh pihak keluarga, Sinin sudah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Namun dokter tidak menemukan keanehan dan mempersilakan Sinin untuk pulang. "Disuruh pulang lagi, cuma dicek darah," kata Tuti.

Demikian artikel tentang Manusia Bisa Bertelur Seperti Ayam ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Manusia Bisa Bertelur Seperti Ayam ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Daftar Upah Minimum Provinsi UMK Tahun 2015 Seluruh Indonesia

Info informasi Daftar Upah Minimum Provinsi UMK Tahun 2015 Seluruh Indonesia atau artikel tentang Daftar Upah Minimum Provinsi UMK Tahun 2015 Seluruh Indonesia ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 1 November 2014. Dan juga penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2015 akan ditetapkan minimal atau selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014 ini.

Besaran dari upah minimum provinsi kabupaten kota seluruh Indonesia ini yang ditetapkan pada tanggal 1 November dan 21 November 2014 adalah pada Surat edaran Penetapan UMP 2015 ini mengacu kepada Instruksi Presiden.

Dasar penetapan UMK UMP 2015 adalah No.9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapan UMP oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum 1 Januari (2015), sedangkan UMK (Kabupaten/Kota) paling telat 40 hari sebelum 1 Januari (2015). Ia mengakui setiap tahun, masih banyak gubernur dan bupati/wali kota yang telat menetapkan UMP/UMK.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kabupaten Kota 2015


Tuntutan keinginan pekerja buruh untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2015 adalah dinilai wajar karena memang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga meningkat setiap tahunnya.

Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Untuk masing-masing provinsi, besaran UMP ditetapkan oleh Gubernur.

Ini berarti adalah ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, dalam hal di kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.

Dalam proses pembahasan penetapan UMP tersebut, hendaknya para gubernur dapat memfasilitasi Dewan Pengupahan Provinsi untuk melakukan sidang pembahasan penetapan upah minimum yang di dalamnya melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

Pembahasan penetapan UMP ini tentunya telah dilakukan oleh masing-masing dewan pengupahan propinsi, sehingga dalam penetapannya gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi

Penegasan ini tertuang dalam isi Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.

Penetapan UMP UMK Tahun 2015

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota. Untuk masing-masing kabupaten kota maka besaran UMK ditetapkan oleh Bupati atau Walikota.

Sedangkan, jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK (yang jumlahnya harus lebih besar dari UMP), maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK.

Di sini dapat dilihat bahwa lewat ketentuan tersebut pemerintah ingin mensejahterakan para pekerja dengan memberlakukan ketentuan UMK bagi kabupaten/kota yang telah mempunyai ketentuan UMK.

Dalam penetapan UMK para gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota setempat.

Sementara itu, bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi, maka para gubernur diminta menyusun peta jalan (road map) untuk pencapaian KHL di wilayahnya masing-masing.

Selama ini Kemnakertrans telah menerjunkan tim asistensi ke berbagai pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui dinas-dinas tenaga kerja untuk membantu pembahasan dalam penetapan besaran KHL dan besaran Upah Minimum tahun 2015.

Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2015

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah menyatakan sulit memberlakukan ketentuan upah minimum provinsi (UMP) pada 2015. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrasnduk Jawa Tengah (Jateng), Wika Bintang, mengatakan secara teknis penerapan UMP sulit bagi provinsi yang memiliki jumlah kabupaten/kota yang banyak.

"UMP sulit diterapkan untuk provinsi dengan jumlah kabupaten/kota banyak seperti Jateng [ada 35 kabupaten/kota], Jawa Barat, dan Provinsi Jawa Timur, karena akan menimbulkan permasalahan," katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (6/10/2014).(solopos.com).

Pernyataan Wika ini menanggapi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang meminta Provinsi Jateng menetapkan UMP pada 2015, sebagai ganti dari upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Dia lebih lanjut menyakan, di Jateng di tiap kabupaten/kota sudah ada dewan pengupahan yang melakukan survei kebutuhan hidp layak (KHL) untuk pedoman usulan UMK setiap tahun.

Besaran Kenaikan Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2015


Berikut ini adalah besaran kenaikan upah mininum provinsi di seluruh Indonesia tahun 2015 ini yaitu
  • Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2015 1.900.000 atau naik 8,57 persen dari UMP 2014 Rp 1.750.000.
  • UMP Kalimantan Selatan 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.620.000.
  • UMP Banten 2015 adalah sebesar 1.600.000 naik sebesar 20,75 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.325.000.
  • UMP Kalimantan Tengah 2015 sebesar Rp 1.896.367 atau naik 10 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.723.970.
  • UMP Kalimantan Barat 2015 sebesar 1.615.000 atau meningkat 8,39 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.400.000.
  • Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 1.870.000 atau meningkat 15,43 persen dari UMP Tahun 2014
  • Upah Minimum Provinsi Jambi 2015 sebesar 1.710.000 atau meningkat 13,83 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.502.300.
  • UMP Sulawesi Tenggara 2015 adalah sebesar 1.652.000 meningkat sebesar 18 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.400.000.
  • UMP Sumatera Barat 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.490.000.
  • Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2015 adalah sebesar 1.974.346 atau meningkat 13,83
  • UMP Provinsi Bangka-Belitung 2015 adalah sebesar 2.100.000 atau naik sebesar 28,05 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.640.000.
  • UMP Papua 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.900.000.
  • UMP Bengkulu 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.350.000.
  • UMP NTB 2015 adalah sebesar 1.330.000 naik sebesar 9,92 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.210.000.
  • UMP Jakarta 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 2.441.301.
  • UMP Kepulauan Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.665.000.
  • UMP Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.700.000.
  • UMP Sumatera Utara 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.505.850.
  • UMP Kalimantan Timur 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.886.315.
  • UMP Sulawesi Tengah 2015 adalah sebesar 1.500.000 meningkat 20 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
  • Upah Minimum Provinsi Tenggara 1.652.000 atau meningkat sebesar 18 persen dar UMP tahun 2014
  • Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat 2015 adalah sebesar 1.655.500 meningkat 18,25 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
  • Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2015 adalah sebesar 2.000.000 meningkat 11,11 Persen dari UMP Tahun 2014.
  • Upah Minimum Provinsi Bali 2015 adalah sebesar 1.621.172 meningkat 5,09 Persen dari UMP Bali Tahun 2014.
  • UMP Maluku 2015 adalah sebesar sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000.
  • UMP Gorontalo 2015 adalah sebesar Rp. 1.600.000 atau meningkat dari UMP tahun 2014 lalu yang hanya Rp 1.350.000.

Besaran Kenaikan Upah Minimum Kota Kabupaten 2015


Tentunya daftar upah minimum kabupaten kota naik 2015 ini karena memang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga meningkat juga tiap tahunnya. Berikut ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Barat 2015 Dan Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa timur 2015 yang akan diupdate setelah resmi diumumkan oleh pemerintah daerah terkait.

Upah Minimum Kabupaten Kota UMK 2015

Upah Minimum Kota Kabupaten Jawa Timur 2015

Akhirnya setelah melalui proses yang alot Upah Minimum Jawa Timur / UMK Jawa Timur untuk tahun 2015 sudah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Dengan penetapan UMK Jawa Timur 2015 ini maka UMK 2015 tertinggi untuk Jawa Timur ialah Kota Surabaya dengan nominal Rp 2.710.000 yang sekaligus di atas UMK Jakarta 2015 yang hanya Rp 2.700.000 saja.sedangkan UMK Jawa Timur 2015 terendah terdapat pada Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000

Berikut ini UMK Jawa Timur 2015 Update Terbaru antara lain adalah sebagai berikut :
  1. UMK 2015 Kota Surabaya Rp 2.710.000
  2. Upah Minimum Kab Gresik 2015 Rp 2.707.500.
  3. Upah Minimum Kab Sidoarjo 2015 adalah sebesar Rp 2.705.000.
  4. Upah Minimum Kab Pasuruan 2015 adalah sebesar Rp 2.700.000.
  5. Upah Minimum Kab Mojokerto 2015 adalah sebesar Rp 2.695.000.
  6. Upah Minimum Kab Malang 2015 adalah sebesar Rp 1.962.000.
  7. Upah Minimum 2015 Kota Malang adalah sebesar Rp 1.882.250.
  8. Upah Minimum 2015 Kota Batu Rp 1.817.000.
  9. UMK 2015 Kab Jombang adalah sebesar Rp 1.725.000.
  10. UMK 2015 Kab Tuban adalah sebesar Rp 1.575.500.
  11. UMK 2015 Kota Pasuruan adalah sebesar Rp 1.575.000.
  12. UMK 2015 Kab Probolinggo adalah sebesar Rp 1.556.800.
  13. UMK 2015 Kab Jember adalah sebesar Rp 1.460.500.
  14. UMK 2015 Kota Mojokerto adalah sebesar Rp 1.437.500.
  15. UMK 2015 Kota Probolinggo adalah sebesar Rp 1.437.500.
  16. UMK 2015 Kab Banyuwangi adalah sebesar Rp 1.426.000.
  17. UMK 2015 Kab Lamongan Rp adalah sebesar 1.410.000.
  18. UMK 2015 Kota Kediri adalah sebesar Rp 1.339.750.
  19. UMK 2015 Kab Bojonegoro adalah sebesar Rp 1.311.000.
  20. UMK 2015 Kab Kediri adalah sebesar Rp 1.305.250.
  21. UMK 2015 Kab Lumajang adalah sebesar Rp 1.288.000.
  22. UMK 2015 Kab Tulungagung adalah sebesar Rp 1.273.050.
  23. UMK 2015 Kab Bondowoso adalah sebesar Rp 1.270.750.
  24. UMK 2015 Kabupaten Bangkalan adalah sebesar Rp 1.267.300.
  25. UMK 2015 Kabupaten Nganjuk adalah sebesar Rp 1.265.000.
  26. UMK 2015 Kabupaten Blitar adalah sebesar Rp 1.260.000.
  27. UMK 2015 Kabupaten Sumenep adalah sebesar Rp 1.253.500.
  28. UMK 2015 Kota Madiun adalah sebesar Rp 1.250.000.
  29. UMK 2015 Kota Blitar adalah sebesar Rp 1.250.000.
  30. UMK 2015 Kab Sampang adalah sebesar Rp 1.243.200.
  31. UMK 2015 Kab Situbondo adalah sebesar Rp 1.231.650.
  32. UMK 2015 Kab Pamekasan adalah sebesar Rp 1.209.900.
  33. UMK 2015 Kab Madiun adalah sebesar Rp 1.201.750.
  34. UMK 2015 Kab Ngawi adalah sebesar Rp 1.196.000.
  35. UMK 2015 Kab Ponorogo adalah sebesar Rp 1.150.000.
  36. UMK 2015 Kab Pacitan adalah sebesar Rp 1.150.000.
  37. UMK 2015 Kab Trenggalek adalah sebesar Rp 1.150.000.
  38. UMK 2015 Kab Magetan Rp adalah sebesar 1.150.000.

Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota UMK Jawa Barat Tahun 2015

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat Tahun 2015 yang baru untuk 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014).

Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yang telah ditetapkan dan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.

Berikut ini adalah rincian Uaph Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Barat yang telah ditetapkan yaitu :
  • UMK Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000 menjadi Rp.1.250.000.
  • UMK Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp.1.279.329 menjadi Rp. 1.435.000.
  • UMK Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000 menjadi Rp. 1.450.000.
  • UMK Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928 menjadi Rp. 1.131.862.
  • UMK Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000 menjadi Rp. 1.168.000.
  • UMK Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1.040. 928 menjadi Rp. 1.165.000.
  • UMK Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 1.245.000.
  • UMK Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500 menjadi Rp.1.415.000.
  • UMK Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750 menjadi Rp. 1.400.000.
  • UMK Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp.1.276.320 menjadi Rp. 1.465.000.
  • UMK Kabupaten Kuningan naik 20,36 Persen dari Rp. 1.002.000 menjadi Rp.1.206.000.
  • UMK Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000 menjadi Rp. Rp. 2.310.00.
  • UMK Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp.1.735.00 menjadi Rp. 2.001.195
  • UMK Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp.1.738.476 menjadi Rp. 2.004.637.
  • UMK Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473 menjadi Rp. 2.001.195.
  • UMK Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.569.353 menjadi Rp. 2.001.200.
  • UMK Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000 menjadi Rp.2.705.000.
  • UMK Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240 menjadi Rp. 2.590.000.
  • UMK Kota Bogor naik 13,00 dari Rp. 2.352.350 menjadi Rp. 2.658.155.
  • UMK Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922 menjadi Rp. 1.940.000.
  • UMK Kota Sukabumi naik 16,44 dari 1.350.000 menjadi 1.572.000.
  • UMK Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp.1.500.000 menjadi Rp. 1.600.000.
  • UMK Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp.2.441.954 menjadi Rp. 2.954.031.
  • UMK Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp.2.447.445 menjadi Rp. 2.840.000.
  • UMK Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450 menjadi Rp. 2.957.450.
  • UMK Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000 menjadi Rp. 2.600.000.
  • UMK Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959 menjadi Rp. 1.900.000.
Sementara itu, rata-rata UMK di Jawa Barat naik dari 16,18 persen dari Rp. 1.621.961 menjadi Rp. 1.887.619 atau naik Rp. 265.657.

Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota Di Seluruh Jawa Tengah 2015

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di wilayah Jawa Tengah (Jateng) telah ditetapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Kamis (20/11/2014).

Keputusan UMK pada 35 kabupaten/kota ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.560/85/2014 tertanggal 20 November 2014.

Berikut ini adalah daftar lengkap update UMK di seluruh Jawa Tengah tahun 2015 yaitu :
  1. Upah Minimum Kota Semarang Rp 1.685.000
  2. Upah Minimum Kabupaten Demak Rp 1.535.000
  3. Upah Minimum Kabupaten Kendal Rp 1.383.450
  4. Upah Minimum Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
  5. Upah Minimum Kota Salatiga Rp 1.287.000
  6. Upah Minimum Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
  7. Upah Minimum Kabupaten Blora Rp 1.180.000
  8. Upah Minimum Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
  9. Upah Minimum Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
  10. Upah Minimum Kabupaten Pati Rp 1.176.500
  11. Upah Minimum Kabupaten Rembang 1.120.000
  12. Upah Minimum Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
  13. Upah Minimum Kota Surakarta Rp 1.222.400
  14. Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
  15. Upah Minimum Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
  16. Upah Minimum Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
  17. Upah Minimum Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
  18. Upah Minimum Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
  19. Upah Minimum Kota Magelang Rp 1.211.000
  20. Upah Minimum Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
  21. Upah Minimum Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
  22. Upah Minimum Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
  23. Upah Minimum Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
  24. Upah Minimum Kabupaten Kebumen Rp 1.157.500
  25. Upah Minimum Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
  26. Upah Minimum Kabupaten Cilacap: Untuk Wilayah Kota Rp 1.287.000. Wilayah Timur Rp 1.200.000 dan Wilayah Barat Rp 1.100.000
  27. Upah Minimum Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
  28. Upah Minimum Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
  29. Upah Minimum Kabupaten Batang Rp 1.270.000
  30. Upah Minimum Kota Pekalongan Rp 1.291.000
  31. Upah Minimum Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
  32. Upah Minimum Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
  33. Upah Minimum Kota Tegal Rp 1.206.000
  34. Upah Minimum Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
  35. Upah Minimum Kabupaten Brebes Rp 1.166.550
Kenaikan UMP UMK Tahun 2015 akan diupdate setelah resmi diumumkan oleh Pemerintah Daerah terkait.

Demikian artikel tentang Daftar Upah Minimum Provinsi UMK Tahun 2015 Seluruh Indonesia ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Daftar Upah Minimum Provinsi UMK Tahun 2015 Seluruh Indonesia ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Pelantikan Dan Pesta Rakyat Jokowi JK 2014

Info informasi Pelantikan Dan Pesta Rakyat Jokowi JK 2014 atau artikel tentang Pelantikan Dan Pesta Rakyat Jokowi JK 2014 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Pelantikan Presiden Jokowi 20 Oktober 2014 akan digelar di Jakarta dan berpusat di Monumen Nasional Monas. Pelantikan Presiden Wakil Presiden 2014-2019 Joko Widodo - Jusuf Kalla di MPR dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB pada sidang paripurna MPR tersebut.

Setelah proses pelantikan Presiden Wakil Presiden Jokowi JK 2014 -2019 dilakukan di gedung MPR, rencananya pasangan pemimpin Indonesia periode tahun 2014-2019 tersebut akan menggelar kirab budaya dan menghadiri pesta rakyat di kawasan Monas.

Pelantikan Presiden Jokowi JK 20 Oktober 2014

Pelantikan Presiden Jokowi JK 20 Oktober 2014


Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyusun acara pelantikan Joko Widodo pada 20 Oktober 2014. Acara tersebut adalah merupakan bagian dari serangkaian acara sidang paripurna MPR pelantikan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden Terpilih Indonesia ke 7 tahun 2014-2019 ini.

Acara sidang paripurna MPR pelantikan Jokowi-JK dimulai pada pukul 10.00 WIB. Jokowi dan JK akan diambil sumpahnya sebagai Presiden dan wakil presiden. Jokowi akan diambil sumpahnya sebagai presiden pada pukul 10.20 WIB.

Setelah itu, maka selanjutnya pengucapan sumpah wakil presiden akan diucapkan oleh Jusuf Kalla. Setelah pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden selesai dilalui, makan Jokowi akan memberikan pidato pertama sebagai presiden RI 2014-2019.

Sejumlah mantan presiden, kepala negara dan utusan negara sahabat juga dijadwalkan hadir pada pelantikan dan pengambilan sumpah presiden wakil presiden RI tahun 2014 yang digelar di gedung DPR/MPR itu.

Kepala Negara yang dijadwalkan hadir antara lain adalah diantaranya Perdana Menteri Thailand, Australia, Singapura, Haity, dan Malaysia.

Gambar foto pelantikan Jokowi JK di MPR 20 Oktober 2014 tentunya akan menghiasi halaman media massa dan media elektronik yang akan langsung meliput acara pelantikan presiden dan wakil presiden tahun 2014 ini di gedung MPR/DPR RI

Gedung DPR/MPR berbenah dalam rangka menyongsong pelantikan Jokowi dan JK pada 20 Oktober. Sebuah spanduk raksasa bergambar presiden dan wapres terpilih terpasang di dekat pintu gerbang utama gedung DPR RI. Di spanduk itu juga tertulis sumpah presiden RI.

Pelantikan Presiden Jokowi JK 20 Oktober 2014

Bunyi sumpah Presiden dan Wakil Presiden yaitu :
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pesta Rakyat Syukuran Presiden Jokowi JK


Relawan Jokowi akan menggelar acara pesta rakyat pelantikan presiden pada Ahad, 19 Oktober 2014, dan Senin, 20 Oktober 2014. Acara bertajuk Syukuran Rakyat Salam 3 Jari itu merupakan inisiatif para relawan untuk merayakan dilantiknya presiden terpilih Joko Widodo dengan wakilnya Jusuf Kalla.

Para relawan dan pendukung mempersiapkan acara Syukuran rakyat yang bertajuk Kirab Budaya Syukuran Rakyat. Syukuran rakyat ini akan digelar usai pelantikan Joko Widodo-Jusuf Kalla 20 Oktober nanti.

Kooordinator Kirab Budaya Syukuran Rakyat Jay Wijayanto berjanji pihaknya akan menyelesaikan segala perizinan terkait rencana digelarnya acara syukuran pesta rakyat tersebut.

Dalam pesta rakyat tersebut, Jokowi-JK direncanakan akan menyapa seluruh rakyat Indonesia, sekaligus menyampaikan pidato kerakyatan pertama kali dan ditutup dengan doa dan pemotongan tumpeng di Monumen Nasional (Monas). Selain itu akan tersedia aneka makanan enak-enak gratis untuk rakyat.

Acara Syukuran Rakyat Pelantikan Jokowi JK

Berikut ini adalah rencana dari acara pesta rakyat syukuran Jokowi JK Senin 2014 Oktober 2014 yaitu :
  • Pukul 10.00 WIB : Jokowi dan Jusuf Kalla dilantik di Gedung DPR-MPR, Senayan. Panitia Syukuran Rakyat  Salam3Jari menggelar acara nonton bareng siaran pelantikan menggunakan layar lebar di Monas berbarengan dengan konser.
  • Pukul 12.45 WIB : Jokowi selesai menghadiri upacara pelantikan. Jokowi tiba di Bundaran Hotel Indonesia, dan diarak menuju Monas menggunakan andong.
  • Pukul 14.00 WIB : Jokowi tiba di Istana Merdeka menghadiri acara pisah-sambut dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Seusai acara, Jokowi berjanji mengadakan acara open house Jokowi JK di Istana Presiden untuk 700 warga.
  • Pukul 16.00 WIB : Jokowi dijadwalkan menghadiri konser rakyat di Monas. Dia akan bernyanyi bersama Slank dan musikus lainnya sampai menjelang magrib.
  • Pukul 19.00 WIB : Jokowi kembali ke Monas untuk menghadiri acara pelepasan 300 lampion hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
Jokowi akan berangkat bersama arak-arakan menuju ke arah Bundaran Hotel Indonesia. Rencananya, Geruduk ini akan menyediakan kereta kencana atau kapal pinisi untuk dinaiki Jokowi.

Setibanya di Istana Negara, Jokowi-JK akan menjalani prosesi upacara penyambutan militer. Setelah itu, keduanya akan melakukan teleconference dengan masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia.

Setelah kegiatan di Istana Negara selesai, Jokowi-JK akan kembali menemui relawan yang sudah menunggu di panggung rakyat di Monas. Acara ini akan diisi dengan pertunjukan musik oleh artis-artis ternama, di antaranya Slank, Oppie Andaresta, Saykoji, /Rif dan Aura Kasih.

Acara ini rencananya ditutup dengan pemotongan tumpeng dan pembacaan doa. Acara diperkirakan selesai pada pukul 22.00 WIB dengan terlebih dulu dilakukan pelepasan 17.480 lampion serentak di 31 lokasi di seluruh Indonesia.

Demikian artikel tentang Pelantikan Dan Pesta Rakyat Jokowi JK 2014 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Pelantikan Dan Pesta Rakyat Jokowi JK 2014 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Hasil Real Count KPU Pemenang Pilpres 22 Juli 2014

Info informasi Hasil Real Count KPU Pemenang Pilpres 22 Juli 2014 atau artikel tentang Hasil Real Count KPU Pemenang Pilpres 22 Juli 2014 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Pengumuman Capres Pemenang Pemilu 2014 dari hasil hitung manual real count KPU (Komisi Pemilihan Umum) tanggal 22 Juli tahun 2014 adalah merupakan pengumuman resmi dari Pemerintah. Karena memang berdasarkan hitung cepat quick count lembaga survey 9 juli 2014 yang lalu ada banyak perbedaan dari hasil penghitungan tersebut.

Hasil penghitungan resmi KPU akan diumumkan kepada masyarakat yang sedang menunggu-nunggu hasil pilpres 9 Juli 2014 kemarin. Karena memang melihat hasil survey dari lembaga-lembaga yang mengumumkan akan Capres Pemenang Pemilu 2014 banyak juga dipertanyakan masyarakat luas karena perbedaan hasilnya.

Setelah hasilnya diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum nantinya, barulah dapat diketahui secara pasti siapa diantara kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden, apakah Prabowo � Hatta atau Jokowi � Jusuf Kalla yang akan menjabat untuk masa 5 tahun ke depan sebagai presiden Indonesia.

Hasil Real Count KPU Pemenang Pilpres 22 Juli 2014

Pengumuman KPU Presiden Indonesia 2014-2019 Tanggal 22 Juli


Hasil real count Pilpres 2014 oleh KPU resminya baru akan diumumkan tanggal 22 Juli mendatang. Adapun pengumuman real count tersebut dapat langsung disimak oleh masyarakat Indonesia melalui beberapa media massa serta di laman portal website resmi milik KPU yaitu di www.kpu.go.id

Rekapitulai jumlah suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum memang berjenjang, mulai dari tingkat PPS, PPK, kabupaten, propinsi serta diakhir rekapitulasi nanti adalah tingkat nasional. Itu yang menyebabkan KPU butuh waktu beberapa minggu sebelum mengumumkan hasil real count, sebab jumlah TPS yang ada di Indonesia dan luar negeri mencapai sekitar 500.000 lebih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal tahapan proses rekapitulasi berjenjang untuk mengetahui pemenang pilpres secara real count. Secara umum, proses yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan pemilu legistatif lalu. Termasuk Pengumuman resmi hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (22/7/2014)

Real Count Pilpres 2014 KPU

Hasil Hitung Manual KPU Capres No 1 Prabowo-Hatta


Berdasarkan pada penghitungan cepat quick count capres 9 juli 2014 kemarin, pasangan capres - cawapres no 1 yaitu Prabowo Subianto - Hatta Rajassa memang unggul dari perolehan hitung cepat beberapa lembaga survey di Indonesia. Hasilnya perolehan hasil suara pasangan no 1 ini adalah sebagai berikut :
  • Puskaptis : Prabowo - Hatta = 52,05 ~ Jokowi - JK = 47,95. Sumber : viva.co.id.
  • Indonesia Research Center : Prabowo - Hatta = 51,11 ~ Jokowi - JK = 48,89. Sumber : okezone.com.
  • Lembaga Survei Nasional : Prabowo - Hatta = 50,56 ~ Jokowi - JK = 49,94. Sumber : viva.co.id.
  • Jaringan Suara Indonesia : Prabowo - Hatta =50,13 ~ Jokowi - JK = 49,87. Sumber : viva.co.id.
Capres no 1 Prabowo menang pilpres 2014 bila hasil penghitungan manual resmi dari Komisi Pemilihan Umum KPU ini tidak jauh berbeda dengan hitung cepat yang diadakan oleh beberapa lembaga survey seperti yang tercantum diatas tersebut.

Koalisi Merah Putih bentukan dari calon presiden Prabowo ini terdiri dari kumpulan partai yang mendukung pemenangan Prabowo Subianto dan juga Hatta Rajasa untuk menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia 2014-2019.

Bila Prabowo Hatta Menang pilpres 2014 ini bisa diprediksi atau pun dilihat dari perolehan angka penghitungan cepat atau pun quick count yang dilakukan satu jam setelah TPS ditutup. Karena berdasarkan pengalaman-pengalaman yang lalu hasil versi quick count dan hasil hitung manual KPU tidak akan berbeda jauh.

Hasil Hitung Manual KPU Capres No 1 Prabowo-Hatta

Hasil real count pilpres 2014 rekapitulasi suara di seluruh provinsi kabupaten kota di Indonesia keunggulan prabowo atas Jokowi ini memang terlihat pada beberapa kantong suara partai pendukung dari pasangan no 1 ini.

Hasil Hitung Real Count KPU Capres No 2 Jokowi-JK


Perolehan Suara Jokowi-Jusuf Kalla di Berbagai Daerah Versi KPU dalam pengumuman hasil real count rekapitulasi KPU ini unggul di dalam wilayah beberapa provinsi kabupaten kota di Indonesia yang juga merupakan kantong suara pendukung dan juga partai-partai yang mendukung kemennang Jokowi ini.

di sejumlah daerah, telah diperoleh rekapitulasi hasil Pemilihan Presiden 2014. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 diikuti oleh dua pasangan calon, Prabowo Subianto-M Hatta Rajasa dan Joko Widodo-M Jusuf Kalla.

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta khususnya adalah pada wilayah Jakarta Barat, telah menetapkan rekapitulasi perolehan suara untuk Jokowi-JK sebanyak 742.103 suara, sedangkan Prabowo-Hatta mendapat 479.815 suara.

Koalisi Indonesia Hebat yang dibentuk oleh tim pemenangan Jokowi for Presiden hanya diisi oleh beberapa partai, dan tidak sebanyak Koalisi "Merah Putih" yang dibentuk oleh capres no 1. Partai pendukung Jokowi adalah PDI Perjuangan, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hanura (Partai Hati Nurani Rakyat), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hasil Hitung Real Count KPU Capres No 2 Jokowi-JK

Program pro Rakyat Jokowi yang diusungnya adalah merupakan kunci koalisinya. Meski belum menyatakan secara gamblang kepada publik, pembenahan di sektor pertanian, pendidikan, dan energi merupakan beberapa fokus programnya jika terpilih dan dipercaya rakyat untuk memimpin sehingga nantinya menjadi Jokowi JK Presiden 2014-2019.

Berdasarkan pada penghitungan cepat quick count capres 9 juli 2014 kemarin, pasangan capres - cawapres no 2 yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla memang unggul dari perolehan hitung cepat beberapa lembaga survey di Indonesia. Hasilnya perolehan hasil rekapitulasi suara pasangan no 2 ini adalah sebagai berikut :
  • Populi Center : Prabowo - Hatta = 49,05 ~ Jokowi - JK = 50,95. Sumber : suara.com.
  • CSIS : Prabowo - Hatta = 48,01 ~ Jokowi - JK = 51,09. Sumber : liputan6.com.
  • Litbang Kompas : Prabowo - Hatta = 47,66 ~ Jokowi - JK = 52,33. Sumber : kompas.com.
  • Indikator Politik Indonesia : Prabowo - Hatta = 47,05 ~ Jokowi - JK = 52,95. Sumber : metrotvnews.com.
  • Lingkaran Survei Indonesia : Prabowo - Hatta = 46,43 ~ Jokowi - JK = 53,37. Sumber : konferensi pres.
  • Radio Republik Indonesia : Prabowo - Hatta = 47,32 ~ Jokowi - JK = 52,68. Sumber : detik.com.
  • Saiful Mujani R Center : Prabowo - Hatta = 47,09 ~ Jokowi - JK = 52,91. Sumber : detik.com
Capres No 2 Jokowi menang pilpres 2014 bila hasil penghitungan manual resmi dari Komisi Pemilihan Umum KPU ini tidak jauh berbeda dengan hitung cepat yang diadakan oleh beberapa lembaga survey seperti yang tercantum diatas tersebut.

Update Rekapitulasi KPU Suara Nasional Pemilihan Presiden 2014


Hasil perolehan real count hitung manual rekapitulasi suara KPU 22 Juli 2014 capres no 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla mengungguli capres no 2 Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.

Hal ini seperti pemberitaan informasi yang dimuat di dalam website jpnn.com bahwa berdasar rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional pilpres 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dan terakhir yang hingga Senin (21/7) malam ini Komisi Pemilihan Umum KPU telah selesai membahas perolehan suara dari 22 provinsi di Indonesia.

Berikut ini adalah perolehan suara dari kedua capres cawapres di 22 provinsi yang telah ditetapkan KPU Pusat :
  • Kalimantan Barat : Prabowo-Hatta 1.032.354 ~ Jokowi-JK 1.573.046
  • Nusa Tenggara Barat : Prabowo-Hatta 1.844.178 ~ Jokowi-JK 701.238
  • Aceh : Prabowo-Hatta 1.089.290 ~ Jokowi-JK 913.309
  • Sumatera Selatan : Prabowo-Hatta 2.132.163 ~ Jokowi-JK 2.027.049
  • Kalimantan Selatan : Prabowo-Hatta 941.809 ~ Jokowi-JK 939.748
  • Kepulauan Riau : Prabowo-Hatta 332.908 ~ Jokowi-JK 491.819
  • Jambi : Prabowo-Hatta 871.316 ~ Jokowi-JK 897.787
  • Bangka Belitung : Prabowo-Hatta 200.706 ~ Jokowi-JK 412.359
  • Daerah Istimewa Yogyakarta : Prabowo-Hatta 977.342 ~ Jokowi-JK 1.234.249
  • Bengkulu : Prabowo-Hatta 433.173 ~ Jokowi-JK 523.669
  • Sulawesi Barat : Prabowo-Hatta 165.494; Jokowi-JK 456.021
  • Kalimantan Tengah : Prabowo-Hatta 468.277 ~ Jokowi-JK 696.199
  • Sulawesi Tenggara : Prabowo-Hatta 511.134~ Jokowi-JK 622.217
  • Gorontalo : Prabowo-Hatta 378.735 ~ Jokowi-JK 221.497
  • Sumatera Barat : Prabowo-Hatta 1.657.056 ~ Jokowi-JK 507.052
  • Bali : Prabowo-Hatta 614.241 ~ Jokowi-JK 1.535.110
  • Riau : Prabowo-Hatta 1.349.338 ~ Jokowi-JK 1.342.817
  • Maluku : Prabowo-Hatta 433.981 ~ Jokowi-JK 443.049
  • Sulawesi Tengah : Prabowo-Hatta 632.009 ~ Jokowi-JK 767.151
  • Jawa Tengah : Prabowo-Hatta 6.485.720 ~ Jokowi-JK 12.959.540
  • Jawa Barat : Prabowo-Hatta 14.167.381 ~ Jokowi-JK 9.530.315
  • Lampung : Prabowo-Hatta 2.033.924 ~ Jokowi-JK 2.299.889

Hasil Akhir Penetapan KPU Pemenang Pilpres Tahun 2014

Hasil Akhir Penetapan KPU Pemenang Pilpres Tahun 2014


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyelesaikan proses Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu 2014, Selasa (22/07) di Ruang Sidang Lantai 2 KPU RI. Berikut informasi yang didapatkan dari www.kpu.go.id tentang penetapan resmi KPU pemenang capres cawapres terpilih tahun 2014 ini.

Rapat pleno terbuka ini berlangsung sejak tanggal 17 � 22 Juli 2014 untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara di luar negeri sebanyak 130 Panitia Pemilhan Luar Negeri (PPLN) di 96 negara dan 33 KPU Provinsi seluruh Indonesia.

Adapun hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara yang telah dilaksanakan, sebagai berikut :
  • Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden : H. Prabowo Subianto dan Ir. H. M. Hatta Rajasa mendapatkan jumlah suara sebesar 62.576.444 atau prosentase 46,85 %.
  • Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden : Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla mendapatkan jumlah suara sebesar 70.997.833 atau prosentase 53,15 %.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara ini mempunyai selisih sebesar 8.421.389 suara.

Jumlah suara sah adalah sebesar 133.574.277, sedangkan jumlah suara tidak sah sebesar 1.379.690, sehingga total jumlah suara sah dan tidak sah sebesar 134.953.967.

Presiden Wakil Presiden 2014-2019 Versi KPU


Pengumuman hasil perhitungan manual KPU tanggal 22 Juli 2019 nantinya adalah merupakan penghitungan yang akan dijadikan landasan hukum tentang siapa pemenang pemilu presiden 2014 ini. Karena memang Komisi Pemilihan Umum adalah sebuah badan resmi dari pemerintah yang melaksanakan pemilu dan juga mengumumkan secara resmi pemenang capres tahun 2014 ini pula.

Siapapun presiden Indonesia apa itu Prabowo-Hatta atau Presiden Jokowi-JK nantinya yang akan terpilih oleh suara rakyat nantinya, kita sebagai rakyat Indonesia harus menerima dengan lapang dada. Bila capresnya kalah, maka legowo, bila capresnya menang alhamdulillah bersyukur.

Tetapi yang paling penting semoga Presiden Pilihan Rakyat Pilpres 2014 ini nantinya benar-benar akan berjuang dan bekerja keras untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Bukan lagi bekerja untuk kepentingan partai pendukung atau pun segelintir orang golongan dan lain sebagainya.

Kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, rasa aman dan nyaman tentunya menjadi impian seluruh rakyat Indonesia yang telah menyalurkan hak pilihnya memilih calon presiden dan calon wakil presidennya. Jangan sampai pula visi misi hanya sebatas paparan saja tanpa bukti.

Masing-masing pendukung untuk sama-sama menerima akan keputusan KPU tentang pasangan capres cawapres yang memenangkan pemilihan umum presiden untuk masa jabatan 5 tahun kedepan yaitu 2014-2019 nantinya. Saling bersama-sama berpegangan tangan untuk bahu membahu meningkatkan kesejahteraan, keamanan, peningkatkan ekonomi sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena pada hakekatnya pemilihan presiden pada pemilihan umum ini adalah untuk memilih dan menentukan calon pemimpin untuk memimpin bangsa Indonesia selama 5 tahun kedepan dan bertujuan untuk Indonesia lebih baik lagi.

Demikian artikel tentang Hasil Real Count KPU Pemenang Pilpres 22 Juli 2014 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Hasil Real Count KPU Pemenang Pilpres 22 Juli 2014 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.