Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Gaji Tunjangan PNS 2016

Info informasi Gaji Tunjangan PNS 2016 atau artikel tentang Gaji Tunjangan PNS 2016 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Daftar tabel gaji tunjangan kinerja remunerasi PNS tahun 2016 berdasarkan aturan yang terbaru Peraturan Pemerintah yang ditentukan Pemerintah dan berdasarkan pada UU ASN.

Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Kinerja (Tukin) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Tunjangan kinerja oleh masyarakat inilah yang disebut dengan istilah tunjangan remunerasi.

Gaji Tunjangan PNS 2016

Gaji Tunggal PNS Single Salary


Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok pns, kenaikan gaji berkala pns, kenaikan gaji istimewa, tunjangan pns, serta Honorarium.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Sedangkan mulai tahun 2016 beragam jenis tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) akan dilebur dihapus dan hanya ada dua jenis tunjangan saja. Skema baru ini diharapkan bisa memacu kinerja abdi negara. Skenario sistem penggajian penghasilan PNS baru tersebut tertuang dalam pasal 79 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam pasal itu dinyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko. Sedangkan tunjangan terdiri dari dua komponen atau jenis saja.

Yakni tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja. Kemudian tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras,tunjangan lauk-pauk, tunjangan anak/istri, dan sejenisnya.

Apakah nantinya juga tunjangan sertifikasi profesi guru 2016, uang makan PNS 2016 juga yang termasuk di dalam tunjangan kinerja bagi para Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara juga.

Terkait dengan gaji tunjangan guru 2016 maka sistem baru penggajian PNS ini bakal diterapkan diantaranya di kalangan guru. Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud mengatakan, ketentuan UU ASN itu dengan sendiri bakal berpengaruh pada pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Nantinya TPG itu akan dimasukkan dalam jenis tunjangan kinerja.

Jadi jika ada guru yang kinerjanya jelek, misalnya sering bolos mengajar, maka TPG-nya bakal dipotong. Sedangkan selama ini pemberian TPG selalu utuh, tidak terpengaruh pada kinerja guru itu baik atau tidak. "Kita semangatnya ingin menjaga kinerja guru dalam mengajar supaya tetap prima," demikian dikatakan oleh Sumarna.

Dengan adanya penggabungan segala jenis tunjangan bagi PNS menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin) semacam ini maka kenaikan gaji pns 2016 juga ada, tetapi bukan dalam bentuk gaji pokok PNS yang naik seperti di tahun-tahun sebelumnya. Melainkan jumlah gaji yang diterima akan naik karena adanya tunjangan kinerja tersebut.

Tunjangan Kinerja PNS Daerah


Pasal 79 ayat 5 UU ASN menyebutkan Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Lalu pasal 80 ayat 6 berbunyi Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Ketentuan dalam UU ASN tersebut menegaskan bahwa tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas bagi ASN di daerah dibebankan pada APBD. Artinya tidak ada konsekuensi bagi pemerintah pusat untuk menganggarkan pembayaran remunerasi atau tunjangan kinerja PNS Pemda.

Daerah dengan sumber PAD yang besar pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai tentu bukan suatu keputusan yang sulit. Namun bagi daerah dengan PAD minim tentu hanya mampu memberikan tunjangan kinerja yang kecil pula.

Cara yang paling logis adalah optimalisasi anggaran sehingga bisa dialokasikan untuk pembayaran tunjangan kinerja. Untuk menghindari disparitas tunjangan kinerja yang semakin melebar antar daerah dan demi terciptanya asas keadilan sebaiknya pemerintah menetapkan batasan (cluster) maksimal tunjangan kinerja daerah.

Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS


Berdasarkan pada Perpres tahun 2015 terbaru disebutkan bahwa gaji tunjangan kinerja PNS Kementrian naik di tahun 2015-2016 ini. Karena memang daftar tabel kenaikan tunjangan kinerja PNS Kementrian Tahun 2015 telah resmi ditanda tangani oleh Presiden di bulan Oktober tahun ini.

Berikut ini daftar kementrian yang mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja Tukin di tahun 2015-2016 dan juga Kenaikan Tunjangan Kinerja tahun 2015 beserta dengan dasar landasan hukum Peraturan Presiden Terbaru antara lain :
  1. Perpres 37 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Perpres 87 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  3. Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
  4. Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
  5. Perpres 108 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  6. Perpres 109 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  7. Perpres 110 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
  8. Perpres 111 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
  9. Perpres 113 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
  10. Perpres 114 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sehingga dengan demikian kenaikan tunjangan TNI Polri 2015-2016 adalah termasuk salah satu instansi pemerintah diantara beberapa kementrian lembaga negara seperti tercantum diatas.

Demikian artikel tentang Gaji Tunjangan PNS 2016 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Gaji Tunjangan PNS 2016 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.